PERSIAPAN
PENDIRIAN USAHA
PERENCANAAN PENDIRIAN USAHA
a.Nama perusahaan.
b.Lokasi perusahaan.
c.Komoditi yang diusahakan.
d.Konsumen yang dituju.
e.Pasar yang dituju.
f.Partner yang diajak kerjasama.
g.Personil yang dipercaya
2.ADMINISTRASI
USAHA
Perizinan Usaha
•Alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan menerbitkan izin izin usaha .
•Peraturan
menteri Perdagangan no 46/M-DAG/PER/9/2009 yang efektif berlaku mulai 1 Juli
2010.
JENIS
IZIN USAHA
1.SITU (Surat Izin Tempat Usaha)/Surat ijin Gangguan (
HO).
- Masa berlaku 3 – 5 Th terhitung mulai dikeluarkan dan selambat lambatnya 1 bulan sebelum jangka waktu berakhir harus mengajukan perpanjangan
- SITU dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
2.SIUP(SURAT IZIN USAHA
PERDAGANGAN)
•Adalah Surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan dibidang perdagangan dan jasa.
•SIUP
diberikan kepada para pengusaha baik perorangan,firma,CV,koperasi,BUMN.
•SIUP
perusahaan mikro,kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani kepala kantor perdagangan daerah.
•SIUP
perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani kepala kanwil departemen perdagangan daerah tingkat 1 atas nama menteri
•Masa berlaku untuk perusahaan mikro, besar,kecil dan menengah 5 Tahun.
•Peraturan menteri
Perdagangan no 46/M-DAG/PER/9/2009 yang efektif berlaku mulai 1 Juli 2010.
Pasal
3 dan 4 permenag no 46 berbunyi:
•Klasifikasi
SIUP Mikro; untuk perusahaan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp 50.000.000
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
•Klasifikasi
perusaahaan kecil:untuk perusahaandengan kekayaan bersih lebih dari
Rp.50.000.000- 500.000.000tidak termasuk tanh dan bangunan tempat usaha.
3.NPWP
•Setiap Wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada kantor pelayanan pajak dan kepadanya diberikan Nomor pokok wajib Pajak (NPWP)
4.NRP(Nomor Register Perusahaan)
•Disebut juga TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
5.
NRB( Nomor Rekening Bank)
•Minimal
2 orang yaitu bendahara dan manager
6.AMDAL
•Adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan untuk berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multi sektor.
7.IMB( Izin Mendirikan Bangunan)
Izin yang diberikan
kepada perusahaan untuk mendirikan bangunan atau merenovasi dan merubah bentuk
bangunan dilahan yang dimiliki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar