Thaharah
(bersuci)
Thaharah adalah suci dari hadats dan najis, dan
Thaharah ini termasuk salah satu syarat shalat.
Macam-macam air
1.
Air
hujan
2.
Air
embun
3.
Air
telaga
4.
Air
es atau salju
5.
Air
sungai
6.
Air
laut
7.
Air
sumur atau sumur
Pembagian air
Air bila dilihar dari hukumnya yakni bias mensucikan
atau tidak bias mensucikan. Itu dapat dibagi menjadi 4 yaitu:
1.
Air
Muthlaq
Yaitu
air suci dan dapat digunakan untuk membersihkan hadats dan najis, seperti air
hujan dsb.
2.
Air
Musta’mal
Yaitu
air yang telah dipakai untuk menghilangkan najis atau hadats, air ini hukumnya
suci tapi tidak dapat mensucikan karena kurang dari dua kulah.
3.
Air
musammas
Yaitu
air yang kena sinar matahari di tempat logam, air ini hukumnyasuci dan dapat
mensucikan namun hukumnya makruh.
4.
Air
mutanajis
Yaitu
air yang kejatuhan najis, bila kurang dari kulah maka hokum najis dan tidak
bias mensucikan, dan bila air kejatuhan najis itu lebih dari dua kulah, tidak
berubah warna dan bau, maka hukumnya suci dan dapat mensucikan.
Keterangan:
Ukuran
air 2 kulah adalah kurang 216 liter/ 12
blek atau kira0kira 500 pon Iraq. Dan juga termasuk air yang tidak dapat
mensucikan adalah air curian.
Macam-macam
Najis
1.
Darah
2.
Nanah
3.
Segala
sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
4.
Bangkai,
kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang
5.
Anjing
dan babi
6.
Segala
minuman yang memabukkan
7.
Bagian
yang terpisah dari hewan yang masih hidup , kecuali dari bagian manusia, ikan
dan belalang.
Pembagian najis
1.
Najis Mukhaffafah
2.
Najis
Mutawassithah
3.
Najis
mughalladlah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar