Senin, 16 Maret 2015

Thaharah (bersuci)


Thaharah (bersuci)
Thaharah adalah suci dari hadats dan najis, dan Thaharah ini termasuk salah satu syarat shalat.
Macam-macam air
1.      Air hujan
2.      Air embun
3.      Air telaga
4.      Air es atau salju
5.      Air sungai
6.      Air laut
7.      Air sumur atau sumur
Pembagian air
Air bila dilihar dari hukumnya yakni bias mensucikan atau tidak bias mensucikan. Itu dapat dibagi menjadi 4 yaitu:
1.      Air Muthlaq
Yaitu air suci dan dapat digunakan untuk membersihkan hadats dan najis, seperti air hujan dsb.
2.      Air Musta’mal
Yaitu air yang telah dipakai untuk menghilangkan najis atau hadats, air ini hukumnya suci tapi tidak dapat mensucikan karena kurang dari dua kulah.
3.      Air musammas
Yaitu air yang kena sinar matahari di tempat logam, air ini hukumnyasuci dan dapat mensucikan namun hukumnya makruh.
4.      Air mutanajis
Yaitu air yang kejatuhan najis, bila kurang dari kulah maka hokum najis dan tidak bias mensucikan, dan bila air kejatuhan najis itu lebih dari dua kulah, tidak berubah warna dan bau, maka hukumnya suci dan dapat mensucikan.

Keterangan:
Ukuran air 2 kulah adalah kurang  216 liter/ 12 blek atau kira0kira 500 pon Iraq. Dan juga termasuk air yang tidak dapat mensucikan adalah air curian.
Macam-macam Najis
1.      Darah
2.      Nanah
3.      Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
4.      Bangkai, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang
5.      Anjing dan babi
6.      Segala minuman yang memabukkan
7.      Bagian yang terpisah dari hewan yang masih hidup , kecuali dari bagian manusia, ikan dan belalang.
Pembagian najis
1.      Najis  Mukhaffafah
2.      Najis Mutawassithah
3.      Najis mughalladlah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar